Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di
dalamnya ter- kandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem
Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan
dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan
rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara
pemerintah ber- kewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan
iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
Landasan pokok
perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil
Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
a. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Selain
tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam
Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.
Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai
dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus
dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut.
a. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
c. Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
f. Warga memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
g. Hak milik
perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
h. Potensi, inisiatif,
dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
i. Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun
ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena
bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan
eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2. Sistem ”Etatisme”,
negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan
ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar